• Sabtu, 18 April 2026

Fakta Pengadaan Motor Listrik BGN untuk Program MBG Terungkap, Ini Penjelasan Resmi Kepala Badan Gizi Nasional

Photo Author
Tim 24 Jam News, Agro 24 Jam
- Rabu, 8 April 2026 | 22:00 WIB
Kepala BGN Dadan Hindayana. Motor listrik operasional Badan Gizi Nasional disiapkan untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis di berbagai daerah Indonesia.  (Facebook.com @Badan Gizi Nasional Republik Indonesia)
Kepala BGN Dadan Hindayana. Motor listrik operasional Badan Gizi Nasional disiapkan untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis di berbagai daerah Indonesia. (Facebook.com @Badan Gizi Nasional Republik Indonesia)

Dadan mengatakan pencatatan aset negara merupakan prosedur wajib sebelum kendaraan dapat digunakan dalam operasional program pemerintah.

Baca Juga: Data Terbaru Pajak Indonesia 2026, Pendapatan Negara Naik dan Defisit Tetap Terkendali. Kata Menkeu Purbaya

"Motor tersebut belum dibagikan karena harus dicatat terlebih dahulu sebagai BMN sebelum didistribusikan," jelas Dadan.

Realisasi pengadaan kendaraan dilakukan bertahap sejak Desember 2025 sesuai mekanisme pengadaan barang pemerintah yang berlaku.

Polemik Pengadaan Barang Pemerintah Kerap Muncul dalam Program Strategis Nasional

Isu pengadaan barang pemerintah kerap menjadi perhatian publik sebagaimana terjadi dalam berbagai proyek operasional kementerian menurut pemberitaan media nasional beberapa tahun terakhir.

Baca Juga: Penegakan Hukum Kehutanan Diperkuat Lewat Penertiban Sawit Ilegal di Kawasan Suaka Margasatwa

Transparansi data pengadaan menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap implementasi program strategis pemerintah.

Klarifikasi BGN menjadi bagian dari upaya menjaga akurasi informasi publik sekaligus memastikan narasi yang berkembang tetap berbasis data resmi.

Langkah komunikasi terbuka dinilai penting agar pelaksanaan Program MBG tetap fokus pada tujuan utamanya meningkatkan kualitas gizi masyarakat.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X