• Sabtu, 18 April 2026

Desakan Hukum Tambang Maluku Utara Menguat Seiring Sorotan Publik Soal Kepatuhan Lingkungan

Photo Author
Tim 24 Jam News, Agro 24 Jam
- Senin, 2 Maret 2026 | 17:30 WIB
Ilustrasi tambang nikel di Pulau Gebe. Aktivitas pertambangan nikel di Pulau Gebe menjadi sorotan nasional setelah muncul dugaan pelanggaran kawasan hutan yang menyeret sejumlah nama pejabat daerah dan korporasi tambang.   (Dok. Kreasi Dola AI)
Ilustrasi tambang nikel di Pulau Gebe. Aktivitas pertambangan nikel di Pulau Gebe menjadi sorotan nasional setelah muncul dugaan pelanggaran kawasan hutan yang menyeret sejumlah nama pejabat daerah dan korporasi tambang. (Dok. Kreasi Dola AI)

ARGO 24 JAM  - Apakah kontroversi tambang nikel di Pulau Gebe dapat menggoyahkan reputasi investasi hijau Indonesia di mata dunia?

Seberapa besar risiko ekonomi muncul ketika konflik kepentingan dan kerusakan ekologis bertemu dalam industri strategis nasional?

Kontroversi Tambang Nikel Gebe Menguji Tata Kelola Investasi Hijau Indonesia

Kasus dugaan tambang ilegal di Pulau Gebe, Maluku Utara, berkembang menjadi isu strategis karena terjadi di tengah dorongan pemerintah menjadikan nikel sebagai tulang punggung ekonomi energi masa depan.

Baca Juga: Menguak Emas Tumpang Pitu Banyuwangi, dari Warisan Blambangan Hingga Tambang Strategis Energi

Nama Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda muncul dalam pemberitaan sejumlah media setelah diduga memiliki afiliasi dengan korporasi PT Karya Wijaya yang beroperasi di kawasan hutan.

Satgas PKH dilaporkan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp500 miliar terkait aktivitas penambangan seluas 51,3 hektare yang dinilai melanggar aturan kehutanan.

Kasus tersebut langsung menarik perhatian publik karena melibatkan kombinasi kekuasaan politik daerah, kepentingan bisnis pertambangan, dan isu keberlanjutan lingkungan.

Baca Juga: Kematian Ali Khamenei Guncang Stabilitas Iran dan Timur Tengah, Apa Dampaknya Terhadap Politik Global

Jaringan Advokasi Tambang Dorong Penegakan Hukum Hingga Tingkat Pidana

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) meminta pemerintah, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas investigasi terhadap aktor pengendali korporasi yang memperoleh manfaat ekonomi.

Organisasi tersebut menuntut pencabutan izin usaha pertambangan PT Karya Wijaya dan PT Mineral Trobos yang disebut terlibat aktivitas di kawasan hutan Pulau Gebe.

JATAM juga meminta pengusutan terhadap 27 izin usaha pertambangan bermasalah lainnya sebagai bagian pembenahan tata kelola sumber daya alam Maluku Utara.

Baca Juga: Klaim dan Bantahan Kematian Ali Khamenei Jadi Sorotan Dunia di Tengah Serangan Israel dan AS

Desakan ini muncul karena praktik tambang ilegal dinilai berpotensi menurunkan standar keberlanjutan industri nikel Indonesia di mata investor global.

Pakar Hukum Soroti Risiko Pembiaran Pejabat dalam Praktik Ilegal

Pakar hukum pidana Ficar Fajar menjelaskan pejabat publik dapat dianggap turut serta apabila mengetahui pelanggaran hukum tetapi tidak mengambil tindakan penghentian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X