Langkah ini merupakan bagian penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan oleh korporasi perkebunan.
Presiden Prabowo Subianto juga mencabut izin 28 korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran berat di kawasan hutan.
Baca Juga: Roadmap Energi Nasional Resmi Diimplementasikan Prabowo Targetkan Pengurangan Impor BBM
Pencabutan izin dilakukan setelah evaluasi administratif dan investigasi pelanggaran terhadap ketentuan kehutanan nasional.
Pemerintah menyatakan proses penertiban akan terus berlanjut dengan prioritas pada kawasan konservasi strategis.
Satgas PKH berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan lahan yang telah direbut kembali dikelola sesuai fungsi ekologis.
Baca Juga: BPS Catat Pertumbuhan Indonesia Triwulan IV 2025 Capai 5,39 Persen, Sejak Pandemi Global Melanda
Upaya pemulihan hutan meliputi reboisasi, pengawasan ketat, serta penataan ulang izin usaha perkebunan yang bermasalah.
Langkah ini diharapkan memperkuat kredibilitas tata kelola sawit Indonesia di tingkat global.
Pemerintah Dorong Reformasi Tata Kelola Sawit Nasional Berkelanjutan
Hashim Djojohadikusumo menyatakan pemerintah berkomitmen menata ulang sektor sawit agar patuh hukum dan berkelanjutan.
Baca Juga: Kontroversi Keputusan Bupati 2012 Soal Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi Mulai Dibedah Pegiat
Ia menegaskan penertiban kawasan hutan menjadi bagian penting menjaga reputasi industri sawit Indonesia di pasar global.
Pemerintah juga menekankan pentingnya kepatuhan korporasi terhadap regulasi lingkungan dan kehutanan nasional.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan melalui situs resminya menegaskan komitmen penegakan hukum kawasan hutan dan konservasi nasional.****