AGRO 24JAM - Apakah Indonesia benar-benar kehilangan jutaan hektare hutan konservasi akibat sawit ilegal selama 15 tahun terakhir?
Mampukah pemerintah mengembalikan jutaan hektare lahan negara sekaligus menertibkan tata kelola sawit nasional secara adil dan transparan?
Pemerintah Ungkap Skala Sawit Ilegal dalam Kawasan Konservasi Nasional
Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Lingkungan Hidup, Hashim Djojohadikusumo, mengungkap penguasaan ilegal sekitar 4 juta hektare sawit di kawasan konservasi.
Baca Juga: Siapkan Skema Izin SDA Baru untuk BUMN Demi Optimalkan PNBP dan Jaga Kepercayaan Investor Global
Ia menyebut praktik tersebut berlangsung sekitar 15 tahun akibat lemahnya pengawasan tata kelola hutan nasional pada periode sebelumnya.
Pernyataan disampaikan dalam berbagai forum publik terkait evaluasi pengelolaan sumber daya alam dan penertiban kawasan hutan.
Hashim Djojohadikusumo menegaskan lahan mencakup taman nasional, hutan lindung, dan kawasan konservasi strategis yang seharusnya dilindungi negara.
Ia menyebut pelaku sebagai pengusaha nakal yang memanfaatkan celah regulasi serta minimnya pengawasan di lapangan selama bertahun-tahun.
Pemerintah menilai penertiban kawasan hutan menjadi prioritas dalam reformasi tata kelola sektor perkebunan dan lingkungan hidup nasional.
Isu 4 juta hektare sawit ilegal dinilai berdampak terhadap keberlanjutan lingkungan, reputasi sawit nasional, dan komitmen Indonesia terhadap konservasi global.
Baca Juga: Investasi Hilirisasi Rp584,1 Triliun 2025 Dorong Pertumbuhan Kawasan Timur, Ekonomi Lebih Meratal
Pemerintah menyatakan penanganan dilakukan melalui pendekatan hukum, administratif, dan pemulihan fungsi ekologis kawasan hutan.
Langkah tersebut menjadi bagian agenda penataan ulang sektor sumber daya alam yang dinilai strategis bagi ekonomi nasional.