"Kalau salah, alhamdulillah, tapi kalau benar, dampaknya besar bagi petani dan negara,” kata Andi Amran Sulaiman.
Baca Juga: Bank Dunia Proyeksikan Ekonomi Indonesia 2026 Tumbuh 5,1 Persen, Ini Faktor Pendukungnya
Sekitar enam jam setelah koordinasi dilakukan, aparat gabungan memastikan bawang bombay ilegal tersebut berhasil diamankan.
Penindakan ini mencegah potensi gangguan pasar serta risiko masuknya organisme pengganggu tumbuhan.
Operasi Aparat Gabungan Amankan 133,5 Ton Tanpa Dokumen Karantina
Berdasarkan laporan resmi Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, penindakan dilakukan pada Jumat, 2 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Intervensi Beras Berlanjut 2026: SPHP 1,5 Juta Ton, Bantuan Pangan 4 Bulan untuk 18 Juta Keluarga
Sebanyak tujuh truk bermuatan bawang bombay ilegal diamankan karena tidak dilengkapi dokumen karantina yang sah.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah menyatakan total barang bukti mencapai 133,5 ton.
Komoditas tersebut diketahui tiba menggunakan Kapal Dharma Kartika VII dari Pontianak, Kalimantan Barat.
Baca Juga: BPS Ungkap Produksi Jagung 2025 Meningkat Hampir Satu Juta Ton, Tren Dinilai Makin Stabil
Truk pengangkut bawang bombay ilegal ditutup terpal berlapis untuk mengelabui petugas pemeriksaan.
Seluruh muatan kini diamankan di depo fumigasi Karantina Tumbuhan Pelabuhan Tanjung Mas untuk penyelidikan lanjutan.
Impor Pangan Ilegal Dinilai Ancam Petani dan Ekosistem Nasional
Mentan Amran menegaskan penyelundupan pangan bukan hanya merugikan penerimaan negara dari sisi pajak.
Baca Juga: Nikel RI Tembus Industri SpaceX Elon Musk, Sphere Masuk Smelter IMIP dengan Porsi 10 Persen
Ia menilai praktik tersebut berpotensi membawa penyakit tanaman yang membahayakan ekosistem pertanian nasional.