• Sabtu, 18 April 2026

SPHP Beras Diperpanjang hingga 31 Januari 2026, Stok 3,25 Juta Ton Jadi Penyangga Harga Nasional

Photo Author
Tim 24 Jam News, Agro 24 Jam
- Senin, 12 Januari 2026 | 11:52 WIB
Stok Cadangan Beras Pemerintah menjadi penopang intervensi pasar selama perpanjangan SPHP. (Dok. Badan Pangan Nasional (Bapanas))
Stok Cadangan Beras Pemerintah menjadi penopang intervensi pasar selama perpanjangan SPHP. (Dok. Badan Pangan Nasional (Bapanas))

Baca Juga: Greenland Tidak Dijual: 3 Sikap Tegas Pemerintah Otonom Hadapi Ambisi Besar merika Serikat

Realisasi Penyaluran dan Ketersediaan Cadangan Beras Pemerintah

Hingga akhir 2025, realisasi penyaluran SPHP beras secara nasional telah mencapai 802,9 ribu ton.

Penyaluran tersebut mencakup pasar rakyat, ritel modern, Koperasi Desa Merah Putih, serta Gerakan Pangan Murah.

Distribusi multisektor ini dirancang untuk menahan kenaikan harga di tingkat konsumen.

Baca Juga: Indonesia Setop Impor Daging Babi Spanyol, Ini Strategi Cegah Wabah ASF dengan Mortalitas Hingga 100 Persen

Badan Pangan Nasional mencatat stok Cadangan Beras Pemerintah di Perum Bulog mencapai 3,25 juta ton hingga akhir 2025.

Jumlah ini memberikan ruang intervensi pasar yang memadai bagi pemerintah.

Stok tersebut dinilai cukup untuk menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan.

Baca Juga: Bank Dunia Proyeksikan Ekonomi Indonesia 2026 Tumbuh 5,1 Persen, Ini Faktor Pendukungnya

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan kondisi stok beras nasional berada pada level aman.

Ia menilai tidak ada alasan bagi pelaku usaha menaikkan harga di atas ketentuan.

“Stok CBP akhir tahun mencapai lebih dari 3 juta ton dan pernah menyentuh 4 juta ton,” ujarnya.

Baca Juga: Intervensi Beras Berlanjut 2026: SPHP 1,5 Juta Ton, Bantuan Pangan 4 Bulan untuk 18 Juta Keluarga

Proyeksi SPHP 2026 dan Lonjakan Stok Beras Nasional

Untuk 2026, target penyaluran SPHP beras disepakati sebesar 1,5 juta ton.

Target tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Terbatas Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada 29 Desember 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X