• Sabtu, 18 April 2026

Restitusi Pajak dan Kasus Korupsi Menguji Reformasi Sistem Perpajakan Indonesia Modern

Photo Author
Tim 24 Jam News, Agro 24 Jam
- Jumat, 20 Februari 2026 | 15:50 WIB
Pemerhati kebijakan fiskal, Hotman Auditua. Restitusi pajak menjadi faktor penting bagi likuiditas korporasi dan stabilitas iklim usaha di Indonesia saat ini. (Dok. IKPI)
Pemerhati kebijakan fiskal, Hotman Auditua. Restitusi pajak menjadi faktor penting bagi likuiditas korporasi dan stabilitas iklim usaha di Indonesia saat ini. (Dok. IKPI)

Penguatan pengawasan berbasis data analitik serta audit otomatis diperlukan untuk mendeteksi anomali sejak awal.

Hotman Auditua menyebut kehadiran Core Tax Administration System menjadi langkah positif menuju sistem yang lebih transparan dan terintegrasi.

Baca Juga: Trump Versus Xi Jinping Bagaimana Diplomasi Dan Tarif Mengubah Arah Ekonomi Global Tahun 2026

Namun ia menekankan bahwa penyempurnaan sistem digital dan kepastian waktu pencairan restitusi tetap menjadi pekerjaan rumah pemerintah.

Reformasi menyeluruh diharapkan mampu mengembalikan fungsi restitusi sebagai instrumen keadilan fiskal sekaligus penopang iklim usaha yang sehat.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X