ARGO 24 JAM - Apakah pemangkasan RKAB batu bara 2026 akan mengganggu stabilitas industri tambang nasional dan ekonomi daerah penghasil?
Mungkinkah kebijakan produksi yang ditekan justru memicu risiko PHK massal serta gangguan kontrak ekspor dan pasokan domestik?
Audiensi ESDM d.an Pengusaha Bahas Pemangkasan RKAB Batu Bara
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar audiensi dengan pelaku industri batu bara membahas pemangkasan RKAB 2026 yang signifikan.
Baca Juga: Transparansi Saham Jadi Sorotan MSCI Saat Bank Global Revisi Prospek Pasar Modal Indonesia
Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menyampaikan keberatan karena pemotongan target produksi mencapai 40 hingga 70 persen dari pengajuan awal perusahaan.
Pertemuan ini menyoroti potensi dampak kebijakan terhadap keberlanjutan operasional korporasi tambang, kontraktor, dan sektor jasa penunjang di berbagai daerah.
Alasan Pemerintah Gunakan PNBP Sebagai Dasar Penilaian Produksi
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan pemangkasan RKAB dilakukan secara proporsional berdasarkan sejumlah indikator fiskal.
Baca Juga: OJK Tuntaskan Penyidikan Investree, Dua Pengurus Terancam Penjara 10 Tahun Berdasarkan UU P2SK
Tri Winarno menyatakan kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi indikator utama dalam menentukan besaran penyesuaian produksi tiap korporasi.
Ia menegaskan korporasi dengan setoran PNBP besar berpotensi memperoleh pemotongan produksi lebih kecil dibandingkan perusahaan dengan kontribusi lebih rendah.
Risiko Ekonomi Tenaga Kerja Dan Kontrak Pasokan Batu Bara
APBI menilai produksi di bawah skala keekonomian dapat mengganggu arus kas korporasi dan kemampuan membayar kewajiban kepada perbankan maupun leasing.
Baca Juga: Strategi Prabowo Pengurangan Impor BBM, Roadmap Nasional, dan Target Swasembada Energi Jangka
Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia menyebut risiko lain berupa potensi PHK massal di sektor tambang dan jasa pendukung bila produksi tidak optimal.
Pengusaha juga mengkhawatirkan ketidakmampuan memenuhi kontrak ekspor dan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), jika angka produksi tetap ditekan signifikan.