ARGO 24 JAM - Apakah kebijakan distribusi pemerintah benar-benar mampu menekan harga minyak goreng di tengah tekanan global?
Mengapa harga Minyakita justru turun saat distribusi diperketat melalui jalur BUMN pangan nasional?
Kebijakan FMO Melalui BUMN Terbukti Efektif Stabilkan Harga Nasional
Kementerian Perdagangan menyatakan kebijakan domestic market obligation atau DMO minimal 35 persen efektif menjaga stabilitas harga minyak goreng rakyat di pasar domestik.
Baca Juga: Ketahanan Pupuk Nasional Jadi Kekuatan Indonesia Hadapi Krisis Global dan Perluas Pasar Ekspor Dunia
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut harga Minyakita per 10 April 2026 turun menjadi Rp15.961 per liter dari Rp16.881 pada 24 Desember 2025.
Penurunan sebesar 5,45 persen tersebut terjadi setelah implementasi kebijakan distribusi melalui Perum Bulog dan korporasi BUMN pangan berjalan konsisten.
“Kebijakan DMO minimal 35 persen melalui BUMN Pangan terbukti efektif menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga Minyakita di pasar,” ujar Budi Santoso.
Baca Juga: Di Tengah Krisis Global Indonesia Justru Surplus Pupuk dan Siap Ekspor ke India dan Australia
Realisasi Distribusi Lampaui Target Minimal DMO Hingga April Tahun Ini
Realisasi distribusi DMO hingga 10 April 2026 mencapai 49,45 persen, melampaui batas minimal 35 persen yang ditetapkan dalam regulasi pemerintah.
Pemerintah menilai capaian tersebut menunjukkan mekanisme distribusi berjalan baik dan mampu menjangkau pasar rakyat secara lebih merata.
Budi Santoso menegaskan ketentuan 35 persen adalah batas minimal sehingga pelaku usaha dapat menyalurkan lebih tinggi sesuai kesiapan pasokan.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Stabil Hingga 2026, Stok Energi Nasional Aman dan Terjaga
Kebijakan ini menjadi respons atas gejolak harga minyak goreng sejak 2022 yang mendorong penguatan distribusi dan pengendalian harga domestik.
Minyakita Bukan Subsidi Melainkan Kontribusi Pelaku Usaha Ekspor Nasional
Pemerintah menegaskan Minyakita bukan minyak goreng bersubsidi melainkan kontribusi pelaku usaha yang melakukan ekspor minyak sawit.