Batas maksimal harga kedelai impor ditetapkan Rp12.000 per kilogram, sedangkan harga kedelai lokal maksimal Rp11.400 per kilogram.
Baca Juga: Blokade Selat Hormuz Picu Krisis Energi IMF Sebut Harga Global Tak Mudah Turun Meski Damai
Jika terjadi pelanggaran, pemerintah dapat mencabut izin distributor atau menahan izin importir yang tidak patuh terhadap aturan.
“Kami pastikan harga tidak boleh melewati Rp12.000 per kilogram, jika terjadi akan ada intervensi pemerintah,” tegasnya.
Kesenjangan Produksi dan Kebutuhan Kedelai Masih Jadi Tantangan Besar
Bapanas mencatat proyeksi produksi kedelai nasional tahun 2026 hanya mencapai 277,5 ribu ton.
Baca Juga: Blokade Selat Hormuz Picu Krisis Energi IMF Sebut Harga Global Tak Mudah Turun Meski Damai
Sementara kebutuhan konsumsi nasional mencapai 2,74 juta ton per tahun, mayoritas untuk industri tahu dan tempe.
Ketergantungan terhadap impor membuat stabilitas harga sangat bergantung pada pengawasan distribusi dan kebijakan pemerintah.
Sebagai langkah stabilisasi, sepanjang 2025 pemerintah telah menyalurkan 120.800 kilogram kedelai melalui program Fasilitasi Distribusi Pangan.
Komitmen Pemerintah Jaga Harga Demi Kelangsungan Industri Tahu Tempe
Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan pentingnya menjaga kewajaran harga kedelai.
Ia meminta importir tidak mengambil keuntungan berlebihan yang dapat menekan pelaku usaha kecil.
Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga keberlanjutan industri tahu dan tempe sebagai pangan rakyat.
Dengan pengawasan ketat dan intervensi terukur, pemerintah berupaya menjaga stabilitas harga di tengah tantangan global.****