Penindakan Aktivitas Ilegal Jadi Kunci Penguatan Keuangan Negara
Keberhasilan Satgas PKH tidak lepas dari penindakan terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan, termasuk perkebunan dan pertambangan.
Sepanjang Februari 2025 hingga April 2026, Satgas berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 5,89 juta hektare.
Selain itu, kawasan pertambangan ilegal seluas 10.257 hektare juga berhasil diamankan sebagai bagian dari aset negara.
Penegakan hukum tersebut menjadi fondasi penting dalam meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Baca Juga: Pemerintah Wujudkan Swasembada Protein Nasional untuk Ketahanan Pangan dan Ekonomi Maritim Indonesia
Setoran Triliunan Rupiah Perkuat Fiskal Negara Secara Bertahap Signifikan
Dalam periode Oktober 2025 hingga April 2026, Satgas PKH telah menyetorkan Rp31,3 triliun ke kas negara.
Sementara itu, khusus periode Januari hingga April 2026, Kejaksaan Agung menyerahkan Rp11,42 triliun dari denda administratif dan pemulihan kerugian.
Dana tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk denda lingkungan hidup dan penanganan tindak pidana korupsi.
Langkah ini menunjukkan bahwa penegakan hukum memiliki dampak langsung terhadap penguatan fiskal nasional.
Komitmen Pemerintah Jaga Kekayaan Negara dari Aktivitas Ilegal Berkelanjutan
Prabowo menilai keberhasilan ini mencerminkan komitmen kuat aparat dalam menjaga kekayaan negara dari praktik ilegal.
Ia menyebut anggota Satgas PKH sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab besar terhadap bangsa dan negara.
“Kita bisa bayangkan perubahan nasib rakyat dengan penyelamatan aset ini,” ujar Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.