AGRO 24JAM - Seberapa kuat reformasi pasar modal Indonesia menjawab kekhawatiran manipulasi saham yang merugikan publik?
Apakah langkah OJK membuka data kepemilikan saham menjadi titik balik transparansi pasar keuangan nasional?
OJK Perkuat Reformasi Pasar Modal Lewat Kolaborasi Penegakan Hukum
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan reformasi pasar modal Indonesia tidak hanya berfokus pada regulasi, tetapi juga penegakan hukum yang tegas.
Baca Juga: Gejolak Pasar Modal 2026: IHSG Anjlok, Dirut Bursa Efek Indonesia Lepas Jabatan Secara Profesional
Komitmen tersebut disampaikan Anggota Dewan Komisioner OJK pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, pada 4 Februari 2026 di Gedung BEI.
Menurut Hasan Fawzi, penegakan hukum yang kuat menjadi fondasi utama dalam membangun pasar modal yang kredibel dan berdaya saing global.
Manipulasi Saham Jadi Perhatian Serius Regulator
OJK menilai praktik manipulasi harga saham memiliki dampak sistemik terhadap stabilitas pasar dan kepercayaan investor.
Baca Juga: Prabowo ke Luar Negeri Pakai Satu Pesawat, Istana Ungkap Peran Pesawat Pendukung TNI
Hasan Fawzi menyatakan pelanggaran dengan unsur kesengajaan harus ditangani melalui proses hukum pidana.
OJK bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk memastikan sanksi yang dijatuhkan memberikan efek jera.
Langkah ini bertujuan melindungi investor ritel yang jumlahnya terus meningkat secara signifikan.
Baca Juga: Skala Masif PETI Rp 992 Triliun PPATK Bongkar Keuangan Berbasis Lingkungan Nasional
Penyediaan Data Jadi Kunci Penegakan Hukum
OJK menyatakan siap menyediakan data yang dibutuhkan aparat penegak hukum sesuai kewenangan kelembagaan.
Data transaksi, kepemilikan saham, serta aktivitas perdagangan menjadi instrumen penting dalam pembuktian kasus.